IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Desak KPK Periksa Dirut BBWM Dengan Kekayaan Yang Fantastis

Berita70 Dilihat

KABUPATEN BEKASI | BERITAINDUSTRI. ONLINE- Prananto Sukodjadmoko direktur utama PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) merupakan BUMD yang bergerak dibidang Gas alam, selama memimpin perusahaan plat merah ini peningkatan harta kekayaan sangat signifikan, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ade Gentong ketua DPD Iwo Indonesia Kabupaten Bekasi menyampaikan keawak media kamis, (13/2/2025) bahwa Prananto Sukodjatmoko sebagai Direktur Utama (Dirut) PT, Bina Bangun Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi ,diangkat Direktur Utama sejak bulan Maret tahun 2013, selama menjabat menjadi direktur utama terdapat peningkatan harta kekayaan yang signifikan.

Berita Lainnya  Film Animasi Jumbo Karya Anak Bangsa Tayang Perdana Prof Sufmi Dasco Berikan Dukungan Mengajak Nonton Bersama

“Harta kekayaan dirut BBWM hampir mencapai 70 Milliar ditahun 2021 berdasarkan LHKPN KPK, bahwa kami menduga selama 2013 sampai 2024 menjabat telah terjadi praktek Korupsi secara masif yang dilakukan oleh Dirut BBWM” ujar Ade Gentong.

Berita Lainnya  Kang Sule Belanja Motor Honda dan Elektronik di Tridjaya Group

Data harta Prananto Berdasarkan LHKPN KPK rinciannya, data harta tanah dan bangunan Rp63.697.389.000 harta transportasi dan mesin Rp1.721.000.000, Kas setara kas Rp913.077.866 harta lainnya Rp25.314.000.000 dan Hutang sebesar Rp21.969.329.817 dengan total Rp69.676.137.049.

Melihat harta kekayaan Direktur Utama (Dirut) BBWM Ketua Iwo Indonesia Kabupaten Bekasi menduga hasil yang didapat terdapat tindakan melawan hukum sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera turun memeriksa Prananto Sukodjatmoko, atas dugaan Korupsi dah Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berita Lainnya  Kebijakan Tarif Impor Trump 32% Untuk Indonesia Adanya Peluang Bagi Dunia Usaha

“Kami meminta KPK untuk segera memeriksa Prananto Sukodjatmoko dirut PT. BBWM karena kami menduga harta kekayaan yang dilaporkan terdapat hasil yang tidak sah dan melawan hukum” tutup Ade Gentong.

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *