BANDUNG, BERITA INDUSTRI. ONLINE, Priguna Anugrah P, seorang residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) ditangkap polisi karena memperkosa seorang wanita inisial FH (21) yang merupakan keluarga pasien RSHS Bandung. Tindakan medis yang dilakukan Priguna terhadap korban disebut di luar prosedur.
Terkait dengan banyaknya pemberitaan baik lokal maupun nasional atas proses hukum yang dilakukan Priguna Anugrah P menunjuk FRA&CO LAW FRIM selaku penasehat hukum. Firma hukum yang berlokasi di Bandung Jawa Barat, Ferdy Rizky Adilya, S.H., M.H., C.L.A selaku managing patners FRA & CO LAW FIRM melalukan Pres Releas kepada awak media Berita Industri, Kamis (10/4/2025)
Dalam proses hukum yang sedang terjadi dengan banyaknya pemberitaan Ferdy Rizky Adilya, S.H., M.H., C.L.A menyampaikan beberapa pernyataan yang di antaranya, kami ingin menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Sebagai negara hukum, kita semua wajib menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Bahwa saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan dan klien kami berstatus sebagai tersangka. Kami selaku tim Penasihat Hukum berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dengan memperhatikan hak-hak tersangka sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, “jelasnya.
Selanjutnya Ferdy menyampaikan terkait pemberitaan atas media yang berkembang klien kami melalui perwakilan keluarga bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban, hingga akhirnya dapat di selesaikan secara kekeluargaan dan diadakan perdamaian, “paparnya.
Ferdy kembali menjelaskan, klien kami menitipkan pesan permohonan maaf kembali kepada korban, keluarga korban dan seluruh masyarakat Indonesia, sehubungan permasalahan dan atas kejadian ini. Semoga menjadi pembelajaran berharga yang tidak akan terulang lagi oleh klien kami dikemudian hari, “ucapnya.
Terkait informasi di media sosial tentang alamat kediaman klien kami yang beredar di media sosial Ferdy menjelaskan adalah tidak benar. Kami memohon kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak menghakimi dan menyebarluaskan identitas pribadi baik berupa foto maupun data pribadi lainya, dari istri dan atau seluruh keluarga klien kami, karena tidak turut serta dalam permasalahan hukum yang dihadapi klien kami, “tegasnya.
Ferdy menyampaikan bahwasanya teguran keras pihak-pihak yang telah menyebarluaskan berita dan informasi di media sosial, yang tidak benar dan mendasar secara hukum. Tentang pemberitaan pengiringan opini juga cenderung menghakimi klien kami hingga mengancam kepada objektivitas proses hukum yang sedang berjalan. Kami meminta semua pihak agar menghormati prinsip “Sub Judice Rule”, jelasnya.
Lebih lanjut, Ferdy menyampaikan menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Barat yang telah bekerja dengan prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan serta menjunjung tinggi hak-hak klien kami, “jelasnya.
Terakhir Ferdy menyampaikan, Kepada korban dan pihak-pihak yang terdampak akibat adanya kasus ini, kami selaku Penasihat Hukum menyampaikan permohonan maaf yang mendalam dan sebesar-besarnya khususnya untuk Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kementerian Pendidikan Republik Indonesia, Rumah Sakit Umum Pemerintah Hasan Sadikin Bandung, Universitas Padjajaran, dan Ikatan Dokter Indonesia atas pemberitaan yang saat ini terjadi di masyarakat Indonesia, “ pungkasnya.
(ET)