KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE- Kasus penipuan Penerimaan Bintara Polri terus bergulir dan semakin memanas. Kekecewaan memuncak pada korbannya.
Pasalnya, kasusnya sudah dua tahun berjalan sejak akhir tahun 2023 lalu tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Korban, Martuti, warga Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, bersama suami, Toto Murgianto sudah puluhan kali mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Karawang, namun tidak ada kepastian.
Ditemui penyidik dari Satreskrim Unit III Tipidter Polres Karawang, yang pada saat waktu itu menangani kasus penipuan pendaftaran Bintara Polri tersebut, dengan Nomor Laporan : STTLP/B/ 6797V 2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tetap saja jawabannya tidak memuaskan.
Martuti dan Toto mengungkapkan rasa kekecewaannya kepada media beritaindustri.online saat dikompirmasi dirumahnya, kamis (10/04/2025) dan menilai polisi tidak cukup memberikan penjelasan yang memuaskan atas apa yang menjadi kegundahan mereka.
“Sampai dengan saat ini kasusnya masih jalan ditempat, dengan alasan tersangka masih sakit sakitan jadi P21 tahap kedua belum dilaporkan ke Kejaksaan dan tidak sidang sidang.”tegas Toto.
“Udah dua kali pergantian Kapolres dan dua pergantian Kasatreskrim tidak ada perkembangan yang signifikan.” Tambahnya.
“Kami ini sebagai korban yang telah dirugikan, telah ditipu. Kami hanya ingin mempertanyakan mengapa dari sekian orang yang terlibat langsung dengan kasus ini, hanya satu orang saja yang dijadikan tersangka, yakni DLS. Padahal, mereka ini yang datang dan membawa langsung uang dari rumah kami ,”kata Martuti seraya mengatakan, pihaknya akan membawa kasus ini ke Bapak Presiden Prabowo, jika tetap tidak ada tindaklanjut dari Polres Karawang.
”Kami menduga ada 5 atau 6 pelaku lainnya yang kami duga terlibat tapi tidak dijadikan tersangka. Dan ketika kami tanyakan ke penyidik, beliau tidak menjawab dengan lugas. Sehingga membuat permasalahan ini menjadi tidak terang benderang. Tidak ada konfrontir yang dilakukan!!, inilah, yang menurut kami, salah satu kesalahan dari pihak Polres Karawang,” Terangnya.
Korban semakin kecewa, diduga ada koordinasi uang puluhan juta masuk dari salah seorang terduga pelaku yakni saudara A kepada salah seorang penyidik.
“Ketika kita pertanyakan terkait uang koordinasian tersebut, penyidik itu tidak mengakui. Tapi malah memberikan jawaban yang seperti ragu, ketika kita sampaikan untuk coba kembali mengkroscek dana dari Deliana yang ditransfer oleh Herlina anaknya dan anaknya ini yang terhubung langsung dengan saudara A. Jadi jelas secara garis besar mereka ini ikut serta,” Herannya.
“jelas…, disini ada sesuatu yang tidak pas, oleh karenanya kami akan melanjutkan hal ini Bapak Presiden Prabowo. Yang pasti lagi karena ada pengakuan A ini kepada kami, jika A sudah menyetorkan uang sebesar Rp.100 juta kepada penyidik,” Tandasnya.
Diketahui, Polisi telah menangkap satu orang pelaku penipuan, seorang wanita inisial DLS berusia 63 tahun. Dan dibulan Desember 2023 lalu, hasil penyidikan perkara pidana DLS dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kepolisian.
Berikut sederetan fakta yang diungkap Martuti dan Toto Mugiarto, terkait telah rampungnya berkas perkara atau P21 kasus dugaan penipuan pendaftaran Bintara Polri.
1. Martuti dan Toto mengaku merasa ditipu oleh oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, UPTD Cikampek, berinisial J yang menjanjikan bisa membantu meloloskan sang anak Nova Anggraini menjadi Polwan. Dengan memperkenalkannya kepada DLS.
2. Martuti dan Toto menduga DLS meminta uang dan bekerjasama dengan seorang oknum anggota polisi berinisial Ipda A, yang pada saat itu, 14 hari setelah laporan polisi dibuat, mendatangi kekediaman Martuti dan Toto untuk meminta pencabutan berkas perkara dengan mengembalikan uang sebesar Rp. 150 juta, dengan cara mentransfer sebanyak 2 kali ke rekening Martuti.
3. Dari keterangan Martuti dan Toto juga kuasa hukumnya, bahwa Ipda A yang saat ini berdinas di Mabes Polri (sebelumnya Polda Metro), mengungkapkan dan mengakui jika dirinya telah memberikan sejumlah uang kepada oknum penyidik Polres Karawang senilai kurang lebih Rp. 100 juta agar dirinya tidak dinyatakan sebagai tersangka dan berkas laporan dicabut?.
4. Martuti dan Toto juga menduga H (anak DLS), M dan R juga terlibat, karena merekalah yang menyuruh dan mengambil uang. Sementara DLS hanya menerima saja.
Dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya terkait apa yang diungkapkan Martuti dan Toto, dan ditanyakan perkembangan penanganannya Kasatreskrim Polres Karawang Muhammad Nazal Fawwaz, bungkam tidak memberikan jawaban sama sekali.
(Red)