Motor Pelat Merah Parkir di Kemenag Karawang Diduga STNK Mati

Berita16 Dilihat

KARAWANG | BERITAINDUSTRI. ONLINE- Sebuah sepeda motor berpelat merah menjadi sorotan setelah terlihat terparkir di halaman Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang, tepatnya di Jalan Husni Hamid No. 1, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Barat, Kamis (17/4/2025).

Motor berwarna hitam dengan pelat nomor T 5505 F itu tampak jelas dalam tangkapan layar kamera wartawan, menunjukkan masa berlaku pajak kendaraan yang tertera hingga bulan Juni 2024. Dugaan pun muncul bahwa kendaraan dinas tersebut telat atau bahkan belum membayar pajak.

Berita Lainnya  Ketua DPRD Kab. Karawang Pantau Takbiran Bersama Forkopimda Untuk Pastikan Lancar dan Kondusif, Begini Pesan nya !

Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat kendaraan dinas seharusnya menjadi contoh kedisiplinan, termasuk dalam urusan kepatuhan membayar pajak kendaraan.

Di sisi lain, imbauan mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor terus digaungkan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, agar masyarakat selalu patuh terhadap kewajibannya.

Berita Lainnya  Partai Golkar Kabupaten Bekasi Gelar Halal Bihalal Nasional, Teguhkan Soliditas Kader dalam semangat kebersamaan menuju Kabupaten Bekasi yang lebih baik.

Menanggapi hal ini, awak media mencoba mengonfirmasi pihak Kemenag Karawang melalui Humas Kemenag, Deden. Dalam jawaban singkat via pesan WhatsApp, ia menyampaikan:

“Wa’alaikum salam kang, teu acan rupina ku anu nganggona, hatur nuhun infona kang, engkin urang emutan,” tulisnya.

Berita Lainnya  Hasil Panen Melonjak Dua Kali Lipat! Kolaborasi Pemuda Tani Garut dan BUMDes Sukabakti Tunjukkan Kinerja Nyata

Sebagai informasi, kendaraan berpelat merah atau kendaraan dinas pemerintah yang menunggak pajak tetap dapat dikenakan sanksi berupa denda, dan STNK kendaraan dianggap tidak berlaku alias mati.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *