Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah ll Karawang Sampaikan Tentang Betapa Pentingnya K3 Di Lingkungan Kerja

Ketenagakerjaan43 Dilihat

KARAWANG | BERITAINDUSTRI. ONLINE-
Setiap tahun, Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional menjadi momentum penting bagi kita semua untuk merefleksikan komitmen dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.

Tema bulan K3 2025 adalah “Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Mendukung Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3)” menggarisbawahi pentingnya membangun kemampuan sumber daya manusia (SDM) sebagai kunci utama keberhasilan implementasi SMK3.

Ditemui awak media di kantor dinas Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah ll Karawang, Ponco Widodo, SP., M.A.P menjelaskan tentang momen bulan K3 yang di mulai dari tanggal 12 Januari sampai dengan 12 februari 2025,senin (10/02/2025

“Di momen bulan K3 ini kita akan meningkatkan kinerja, terutama kita sebagai pengawas norma kerja, menerapkan tentang pembinaan dan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang belum menerapkan K3 ditempat kerjanya, dan untuk sanksi hukum itu ada cuman harus melalui poses pembinaan dulu,ketika dengan waktu yang sudah di tentukan mereka masih ngeyel kita baru akan tindak,” Ucapnya

Masih di tempat yang sama Judin Junaedin menambahkan tentang peran pungsi dari Binwasnaker tentang K3 tersebut.

“Pungsi dari kami Binwasnaker adalah,ada beberapa tahapan yang harus kami tempuh, pertama memberikan pembinaan, pengawasan,nota dan tindakan, dan bilamana perusahaan tidak ada itikad baik setelah di lakukan pembinaan, kita baru akan berikan sanksi yaitu paling lebih ke Tindak Pidana Ringan (Tipiring) jadi bukan sanksi besar karena kita mengacu kepada undang undang No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, “Pungkasnya

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia.

Tujuan Undang-Undang
1. Meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja.
2. Mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
3. Melindungi hak-hak pekerja.

 

 

(Red/Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *