KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ONLINE-
Papan rambu petunjuk arah yang terpasang di salah satu ruas jalan di Karawang menjadi sorotan karena tak jelas siapa pemilik dan penanggung jawabnya. Keberadaannya yang tak berizin memicu perhatian sejumlah media online.
Kepala Seksi Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, Irfan, mengungkapkan bahwa besar kemungkinan papan rambu tersebut telah terpasang sejak lama tanpa mengantongi izin resmi dari Dishub.
“Sejauh ini belum ada pengajuan izin masuk ke kami terkait papan tersebut,” ungkap Irfan.
Tim beritaindustri.online kemudian mencoba mengkonfirmasi hal ini ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang pada Rabu (16/04/2025).
Menanggapi hal tersebut, Plt. Sekretaris Satpol PP Karawang, Adi Firmansyah, SH., MM., menyebutkan bahwa papan rambu bertuliskan “Socia Garden” memang belum memiliki izin. Ia menyatakan pihaknya akan segera memanggil manajemen Perumahan Socia Garden.
“Berdasarkan ketentuan, undangan akan dijadwalkan pada hari Senin, tiga hari setelah surat resmi dikirim. Kami meminta agar pihak perusahaan membawa dokumen perizinan saat menghadiri pemanggilan,” ujar Adi.
Adi menjelaskan bahwa pelanggaran ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang sanksinya bersifat administratif.
“Jika memang tidak berizin, kami akan arahkan untuk segera mengurus izin dan menyelesaikan kewajiban seperti pajak retribusi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Adi menyebut bahwa pihaknya akan menyarankan agar papan rambu tersebut dibongkar sementara hingga perizinan diselesaikan. Ia juga menyinggung soal warna papan yang tidak sesuai aturan.
“Dari warnanya saja sudah kelihatan. Dishub pun telah menyatakan bahwa penggunaan warna oranye tidak sesuai dengan ketentuan. Dulu kami juga sempat mendatangi pihak manajemen Socia Garden karena adanya keluhan warga,” jelasnya.
Berdasarkan SK Bupati Karawang, saat ini telah dibentuk Tim Teknis Pengawasan Reklame (TTPR) yang terdiri dari Dishub, Bapenda, PUPR, PRKP, serta Satpol PP sebagai koordinator penindakan.
Adi menambahkan bahwa proses perizinan dan pembayaran retribusi kini dapat dilakukan secara online, namun tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Izin dan pajak harus jelas, tapi pemasangan juga tidak bisa sembarangan. Penempatannya harus sesuai dengan kajian teknis yang telah disahkan,” tegasnya.
Saat ditanya apakah ada unsur kesengajaan untuk menghindari pembayaran pajak, Adi enggan berspekulasi. Ia menyatakan semua akan terungkap dalam pertemuan dengan pihak terkait.
“Kami memiliki tiga prinsip penegakan: tertib perizinan, tertib kewajiban (termasuk pajak/retribusi), dan tertib usaha yang tidak melanggar ketertiban umum serta lalu lintas,” pungkasnya.
(Red)