Serikat Pekerja Kabupaten Karawang Hadiri Rapat Perundingan Upah Minimum Sektoral

Ketenagakerjaan79 Dilihat

KARAWANG | BERITAINDUSTRI. ONLINE-
Puluhan buruh berkumpul di aula kantor UPTD BLK Disnakertrans Kabupaten Karawang yang berlokasi di
Jl. Surotokunto No.Km.6, Warungbambu, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Jum’at (27/12/2024) guna melakukan perundingan kembali terkait surat rekomendasi yang di kembalikan oleh Pj Gubernur Jawa Barat.

Acara dihadiri langsung oleh Kadisnakertrans Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi SH, MH, dengan di dampingi dewan pengupahan, dan serikat pekerja  dari perwakilan masing masing perusahaan.

Rengga Pria Hutama SH, selalu perwakilan dari seluruh Serikat pekerja yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan mengenai pembahasan upah sektoral di Kabupaten Karawang untuk tahun 2025.

“Hari ini adalah pembahasan mengenai upah minimum sektoral di Kabupaten Karawang untuk tahun 2025, khusus untuk rapat kali ini kita membahas terkait rekomendasi yang dikembalikan oleh PJ Gubernur Jawa Barat, yang mana isi dari surat tersebut agar ada kesepakatan bulat antar unsur di dewan pengupahan Kabupaten/Kota terkait usulan sektor yang akan di tetapkan Pj Gubernur Jawa Barat, “Ucap Rengga Pria Hutama di hadapan peserta rapat.

“Jadi sektor apa yang akan dimunculkan sebagai sektor upah minimum sektoral di Kabupaten Karawang tahun 2025, dan pertemuan kita hari ini bersama teman-teman pengusaha sepakat bahwa pada prinsipnya Kabupaten Karawang ini menurut pandangan pengusaha melalui Kepala Dinas (KADIN) itu sepakat bahwasanya upah minimum sektoral di Kabupaten Karawang itu tetap masih ada untuk tahun 2025. Dan kamipun Serikat Pekerja sepakat bahwa saatnya di Karawang Ini memang masih layak untuk ada upah minimum sektoral di tahun 2025,” Tambahnya.

Lebih lanjut pihaknya mengungkapkan, dengan adanya sebuah keputusan secara nasional, Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang menyepakati adanya upah sektoral untuk tahun 2025.

“Kami hanya bicara terkait perundingan, hari ini dan Dewan Pengupahan hanya menyepakati seluruh unsur, dan semua sepakat, bahwasanya di Kabupaten Karawang ini tetap ada Upah Minimum Sektoral tanpa menyebutkan sektor secara rinci. Dewan Pengupahan Kabupaten (DEPEKAB) sepakat bahwasanya di Kabupaten Karawang itu tetap harus ada Upah Minimum Sektoral untuk tahun 2025,” Pungkasnya menjelaskan

 

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *